-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketentuan Iklan Pasang Iklan

Ketentuan Iklan Pasang Iklan

Kriteria UMKM

Pemasang iklan yang boleh memasang iklan melalui pasangiklan.com hanya terbatas pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan definisi UMKM yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah, dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.




Kriteria modal usaha yang dimaksud adalah:


Usaha Mikro


Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;


 


Usaha Kecil 


Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan



Usaha Menengah


Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.




Kriteria hasil penjualan tahunan yang dimaksud adalah:



Usaha Mikro


Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);


 


Usaha Kecil 


Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan



Usaha Menengah


Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


Ketentuan Umum 

Ketentuan Iklan ini menyediakan panduan tentang syarat konten iklan untuk ditayangkan melalui KIM Cendekia. Ketika pengiklan melakukan pemesanan, setiap iklan ditinjau berdasarkan ketentuan ini. Iklan produk yang membutuhkan dokumen legal (seperti izin edar, izin badan berwenang, izin UMKM, dll) harap melampirkan dokumen melalui kami Instagram @kimcendekia




Iklan yang ditayangkan tidak boleh bertentangan dan melanggar Ketentuan Umum KIM Cendekia sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:


Produk atau Layanan Ilegal

Iklan tidak boleh berupa, memfasilitasi, atau mempromosikan produk, layanan, atau aktivitas ilegal. Iklan tidak boleh mempromosikan produk, layanan, atau konten yang tidak pantas, melanggar hukum, tidak aman, mengandung unsur politik, atau mengeksploitasi, menyesatkan, memaksa dengan tekanan yang tidak semestinya. 


Praktik Diskriminasi

Iklan tidak boleh mendiskriminasi maupun mendorong tindakan diskriminatif terhadap orang berdasarkan ciri seperti ras, etnis, warna kulit, kewarganegaraan, agama, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, status keluarga, keterbatasan jasmani, kondisi medis, kondisi genetik, status keuangan, catatan kriminal, atau nama.. 



Ini berarti bahwa pengiklan tidak boleh 


(a) menargetkan kelompok orang tertentu untuk tujuan beriklan dengan tidak benar, atau 


(b) mengecualikan kelompok orang tertentu dari melihat iklan mereka dengan tidak benar; atau 


(c) menyertakan konten diskriminatif di dalam iklan mereka; atau 


(d) menempatkan kelompok tertentu pada posisi yang tidak seharusnya. 



Pengiklan juga diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku yang melarang tindakan diskriminatif di bidang apapun. 


Produk Rokok 

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk rokok dan atau alat-alat khusus untuk mengkonsumsi produk rokok termasuk rokok elektrik, kecuali iklan mengenai kampanye anti merokok.


Minuman Beralkohol 

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan minuman beralkohol (miras).


Produk Terkait Obat-obatan 

Iklan tidak boleh mempromosikan atau memuat konten mengenai obat ilegal, obat resep, atau narkotika serta obat berbahaya lainnya. Iklan obat / pengobatan / alat medis tidak boleh menggunakan kata “menyembuhkan”, kecuali diganti dengan kata “membantu mengatasi”. Iklan wajib menyertakan surat izin usaha atau izin edar dari badan berwenang. 


Suplemen yang Tidak Aman

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan vitamin atau suplemen atau produk herbal yang tidak aman atau ilegal. Iklan suplemen wajib memiliki izin usaha atau izin edar dari badan yang berwenang.


Senjata, Amunisi, atau Bahan Peledak

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan senjata, amunisi, atau bahan peledak.


Kegiatan Perjudian atau Perbuatan Melanggar Hukum

Materi iklan tidak boleh berisi ajakan atau tawaran yang mengarah pada perjudian atau perbuatan melanggar hukum lainnya, seperti togel, judi online, dan sejenisnya.


Produk, Layanan atau Konten Orang Dewasa

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk atau layanan orang dewasa, kecuali iklan untuk keluarga berencana dan kontrasepsi. Iklan untuk kontrasepsi harus berfokus pada fitur kontrasepsi produk tersebut dan bukan pada kenikmatan seksual atau peningkatan kemampuan seksual, dan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.  




Konten iklan tidak boleh menggambarkan, mendeskripsikan, atau membahas isu seksual secara vulgar tidak terbatas pada ketelanjangan, orang dalam posisi atau aktivitas seksual tidak senonoh (pornoaksi dan/atau pornografi), dan/atau gambar serta kata-kata yang bersifat provokatif secara seksual atau tidak senonoh. 


Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Milik

Iklan tidak boleh berisi konten yang melanggar atau menyalahi hak cipta suatu produk (seperti produk palsu), merek dagang, privasi, publisitas atau hak kepemilikan lainnya.




Konten Sensasional dan Kontroversial


Iklan tidak boleh berisi konten yang sensasional dan/atau kontroversial, seperti konten menghina pihak tertentu, kekerasan, ujaran kebencian, melanggar norma kesusilaan, eksploitasi sebuah masalah yang menimbulkan perdebatan dan pertentangan untuk tujuan apapun. Iklan tidak boleh menggunakan kalimat yang mengandung “clickbait”. 




Iklan tidak boleh mengandung konten yang dapat menimbulkan permusuhan antar negara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll.


Konten yang Menyesatkan atau Palsu

Iklan tidak boleh berisi konten yang berisi klaim, promo, fungsi atau praktik bisnis yang menipu, palsu atau menyesatkan menggunakan sumber yang tidak jelas asal-usulnya, hoax ataupun gosip. Selain itu iklan tidak boleh berisi hal mistis, sadisme atau gaib. 


Peralatan Pengintaian

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan kamera mata-mata, pelacak ponsel, atau peralatan pengintaian tersembunyi lainnya.


Tata Bahasa & Kata-Kata 

Iklan tidak boleh berisi simbol, angka, karakter, huruf atau tata bahasa dan tanda baca yang tidak tepat. Iklan tidak menggunakan kata-kata superlatif (misal: paling, ter-, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 


Kesehatan Pribadi

Iklan tidak boleh berisi gambar “sebelum dan sesudah” atau gambar yang berisi hasil yang tidak terduga atau yang belum pasti. Konten iklan tidak boleh menyiratkan atau berusaha menghasilkan persepsi diri sendiri yang bersifat negatif dalam rangka mempromosikan diet, penurunan berat badan, atau produk terkait kesehatan lainnya. Iklan untuk produk kesehatan, kebugaran, atau penurunan berat badan harus diberi tanda khusus 18 tahun ke atas pada materi iklan.


Pinjaman atau Pembayaran Di Muka

Iklan tidak boleh mempromosikan pinjaman uang, pencairan uang di muka, pinjaman jangka pendek, atau iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal lainnya tanpa izin untuk tujuan apapun. Iklan wajib memiliki izin usaha dari badan yang berwenang. 


Multi Level Marketing

Iklan yang mempromosikan kesempatan memperoleh pendapatan harus sepenuhnya mendeskripsikan produk atau model bisnis yang terkait, dan tidak boleh mempromosikan model bisnis yang menawarkan kompensasi cepat untuk investasi dalam jumlah sedikit, termasuk peluang multi level marketing.


Dokumen Palsu atau Ilegal

Iklan tidak boleh mempromosikan dokumen palsu, seperti pembuatan sertifikat, ijazah, paspor, atau surat-surat imigrasi atau kependudukan palsu lainnya, hal ini juga tidak terbatas pada bantuan pengurusan, pengadaan dan berikut fasilitasnya.


Perangkat Streaming tanpa Otorisasi

Iklan tidak boleh mempromosikan produk atau barang yang memfasilitasi atau mendorong akses tanpa otorisasi terhadap media digital.


Mengakali Sistem

Iklan tidak boleh menggunakan taktik yang ditujukan untuk mengakali proses peninjauan iklan atau sistem penegakan kebijakan lainnya. Hal ini termasuk upaya untuk mencoba menyamarkan konten iklan atau halaman tujuan.


Produk atau Jasa Lainnya yang Melanggar Hukum

Pada prinsipnya iklan tidak boleh menawarkan produk atau jasa lain yang belum disebutkan dalam poin-poin di atas yang berpotensi untuk bertentangan dengan norma, hukum, undang-undang dan atau peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.




Konten yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab pengiklan. Jika ada akibat dari penayangan konten tersebut, pengiklan wajib membebaskan pihak lainnya yang tidak melanggar atas dampak yang timbul akibat adanya pelanggaran tersebut serta memberikan ganti rugi atas setiap kerugiannya. 




Pasangiklan.com dan grup KG Media serta afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala transaksi yang dilakukan antara pengiklan & pembeli. 




Pasangiklan.com berhak meminta dokumen legal (KTP, NPWP, izin usaha, dan lainnya) jika diperlukan untuk memverifikasi data pengiklan untuk menghindari tindakan penipuan atau tindakan ilegal lainnya.


Proses Tinjauan Iklan

Setelah proses pembayaran selesai, iklan tersebut akan ditinjau sebelum iklan Anda muncul di partner media kami untuk memastikan iklan sudah memenuhi ketentuan iklan kami. Proses peninjauan iklan bergantung pada jenis iklan yang dibeli, paling cepat 1 x 24 jam.




Selama proses peninjauan iklan, kami akan memeriksa gambar, teks, dan penempatan iklan Anda, dan juga konten ataupun halaman landas iklan. 




Selain itu kami akan meminta kelengkapan surat izin dari badan berwenang untuk kategori iklan tertentu. 




Iklan Anda dapat tidak disetujui penayangannya jika tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas.


Proses Peninjauan Iklan Anda

Jika iklan Anda tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan, maka Anda dapat menyunting atau menggantinya dan mengajukan ulang materi atau konten atau halaman landas iklan untuk ditinjau dengan langkah berikut:




Dari halaman profil Anda, periksa status pemesanan iklan Anda, atau cek inbox email yang terkait dengan akun Pasangiklan.com Anda. Jika iklan Anda tidak mendapat persetujuan, maka kami akan mengirimi Anda email dengan perincian yang menjelaskan alasannya. 




Dengan menggunakan informasi di email penolakan, Anda dapat menyunting iklan dan membuat iklan yang sesuai. Simpan perubahan Anda yang disunting. Setelah menyimpan perubahan, Iklan Anda akan diajukan ulang untuk ditinjau.



Iklan Tidak Lolos Tinjau

Jika dalam kurun waktu 45 hari terhitung sejak materi iklan pertama tidak lolos proses tinjau oleh KIM Cendekia dan materi tidak diperbaharui, atau jika materi iklan tidak lolos proses tinjau sebanyak 10 kali oleh KIM Cendekia, maka kami berhak untuk membatalkan pemasangan iklan.


Ketentuan Iklan Digital

Ketentuan ini berisi panduan sebagai syarat penayangan iklan digital selain syarat & ketentuan umum yang berlaku di pasangiklan.com.


I. Definisi

Iklan Digital adalah iklan banner dengan ukuran 300x250 yang tayang di website KIM Cendekia

Materi iklan adalah materi atau konten berbentuk yang dibuat sendiri oleh pengiklan dalam format .jpg / .png


Target lokasi adalah pemilihan target lokasi untuk penayangan iklan Anda, untuk saat ini target lokasi pasangiklan.com mencakup provinsi yang ada di Indonesia.


Link halaman adalah materi yang harus diisi berupa tautan usaha Anda bisa website, media sosial, aplikasi komunikasi, dan sebagainya yang berfungsi dengan baik.


Ketentuan Iklan digital berarti standar prosedur operasional atau ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan setiap layanan iklan digital dan/atau yang dapat diubah dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh KIM Cendekia