Ada banyak pertanyaan,
gimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.
Perlu dijelaskan bahwa
prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah: pemilih didata sesuai
alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, orang tdk selalu tinggal
(berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sdg merantau ke luar
kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan,
kos2an, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di
kota/daerah asal.
Lalu gimana dg hak
pilih mereka? Apa utk nyoblos harus pulang kampung? Kalau jaraknya dekat,
mungkin gak masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga.
Tapi tenang saja. Anda hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5)
utk "menyelamatkan" hak pilih Anda sendiri. Caranya mudah:
(1) Pastikan nama Anda
terdaftar di DPT.
(2) Datang ke PPS (di
kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa
e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.
(3) PPS atau KPU
Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda
serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.
(4) Jika tidak
memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung
datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan
dibuatkan dokumen pindah memilih.
(5) Silakan mengurus
secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat
suara di TPS tujuan. Sumber : detik.com
Dokumen pindah memilih
ini berlaku bagi pemilih yg sdg merantau (bekerja, kuliah, nyantri), mjd napi,
pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti
sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dlm Daftar Pemilih Tambahan
(DPTB).