-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hak Pindah Memilih Sesuai Ketentuan KPU

Wednesday, January 30, 2019 | January 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T23:19:21Z

Ada banyak pertanyaan, gimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.



Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah: pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, orang tdk selalu tinggal (berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sdg merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos2an, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal.
 
Lalu gimana dg hak pilih mereka? Apa utk nyoblos harus pulang kampung? Kalau jaraknya dekat, mungkin gak masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga. Tapi tenang saja. Anda hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) utk "menyelamatkan" hak pilih Anda sendiri. Caranya mudah:

(1) Pastikan nama Anda terdaftar di DPT.

(2) Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.

(3) PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.
 
(4) Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih.

(5) Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan. Sumber : detik.com


Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yg sdg merantau (bekerja, kuliah, nyantri), mjd napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dlm Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

×
Berita Terbaru Update