Berdasarkan Surat
Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nomor :7326/B.B3/GT/2019, Tanggal : 29 Agustus
2019 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :
A. Persyaratan peserta
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dan
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan
akhir Tahun 2015
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir
(tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
8. Sehat jasmani dan
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (napza).
10. Berkelakuan
B. Persyaratan administrasi
dalam pemberkasan
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari
yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
2. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh
Ketua Yayasan;
4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki
SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun
berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas
mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua
Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,
seperti pada format di bawah
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi
peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar
7. Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang
perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau
yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang
perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari
kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang
perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
Agar proses verifikasi
segera dapat dilakukan, maka diharapkan para guru dapat
mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir
waktu pengumpulan berkas.