-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengumuman Jadwal PPPK Tahap 2, Syarat, Kuota hingga Aturan Afirmasi Hasil Tes PPPK Guru

Monday, October 25, 2021 | October 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T23:19:14Z

Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 atau pengumuman dan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru 2021 akan dimulai pada 24 hingga 30 Oktober. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK 2021 yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril pada 8 Oktober lalu.




Melalui surat tersebut juga dijelaskan soal jadwal lengkap tahapan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, mulai dari pemilihan formasi hingga pengumuman hasil seleksi. Berikut jadwal lengkapnya mengutip laman Guru PPPK Kemdikbud.

1.Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24 - 30 Oktober 2021
2.Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
3.Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021
4.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8 - 12 November 2021
5.Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
6.Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19 - 21 November 2021
7.Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021
8.Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021

Ketentuan Afirmasi
Terbaru PPPK Guru 2021 Peserta yang merupakan guru honorer dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 akan memperoleh tambahan poin afirmasi. Ketentuan terkait afirmasi tersebut akan diberikan pada setiap peserta dengan ketentuan berikut:

1.Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2.Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3.Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4.Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain kebijakan afirmasi, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I. Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

2. Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca selengkapnya di artikel "Jadwal PPPK Tahap 2, Syarat, Kuota hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru", https://tirto.id/gkxJ


×
Berita Terbaru Update