-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Menggunakan Materai Elektronik Terkini

Sunday, October 30, 2022 | October 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T23:19:12Z

Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Bagaimana cara menggunakannya pada dokumen-dokumen penting? Di mana bisa mendapatkan meterai elektronik ini? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Sekilas Mengenai Meterai Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-meterai. Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.



Perbedaan Meterai Tempel dengan Meterai Elektronik

Apakah meterai tempel dan meterai elektronik sama? Keduanya berbeda, baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya. Jika menilik kembali PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Kemudian, Perum Peruri telah merilis tampilan e-meterai dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Tampilannya berbentuk persegi dengan warna yang didominasi merah muda. 

Tidak hanya itu, meterai elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, di antaranya:

  • Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 
  • Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Cara Menggunakan e-Meterai

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan e-meterai? Ini langkah-langkah yang dapat diikuti.

  • Pertama-tama, untuk melakukan pembelian meterai elektronik, dapat mengunjungi laman e-meterai.co.id.
  • Klik “Beli e-Meterai” yang terdapat pada Beranda laman tersebut. Kemudian, akan muncul popup box untuk melakukan login. Silakan login dengan memasukkan email, password, dan captcha
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Pada saat melakukan registrasi, akan muncul 3 pilihan jenis akun, yakni PersonalEnterprise, dan Wholesale. Pilih jenis akun sesuai dengan kebutuhan. Jika meterai elektronik digunakan untuk kepentingan perorangan, pilih akun Personal. Jika e-meterai digunakan untuk internal perusahaan, pilih Enterprise. Jika layanan meterai elektronik digunakan untuk distributor, pilih Wholesale.
  • Setelah memilih jenis akun, lanjutkan dengan melakukan pengisian data. Isi data pada kolom yang tersedia dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  • Kemudian, lakukan verifikasi akun sesuai dengan arahan dari laman e-meterai.

Jika sudah berhasil membuat akun di laman e-meterai, lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan meterai elektronik tersebut. Ini caranya:

  • Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
  • Masukkan detil informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Kemudian, unggah dokumen tersebut dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang sudah diunggah.
  • Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes”.
  • Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
  • Proses pembubuhan sudah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.

Pada saat ini, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya.



Cara Menggunakan Materai Elektronik PPPK SSCN BKN

#PPPK #SSCN #BKN #TIKTOK #TWITTER

×
Berita Terbaru Update