Ingin
tahu apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Begini caranya.Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak
pilih, untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Pengecekan
bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor
desa/Kelurahan Dandangan menemui Mas Arif atau Mas Rozin. Di situ, petugas akan membantu
pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id.
(Baca juga : Tips Menjadi Pemilih yang Baik 2019)
(Baca juga : Tips Menjadi Pemilih yang Baik 2019)
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1.
Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id,
pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
2.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai
dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di
kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama'
yang letaknya di samping kolom 'NIK'.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan
yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah
pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang
tercantum sudah benar. Namun, apabila tidak dapat menampilkan Info, kemungkinan server sedang eror atau belum bisa digunakan.
Semoga Bermanfaat