Kelurahan Dandangan –
Kali ini membuka Rekrutmen Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. KPPS yang terpilih,
nantinya akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang
telah ditetapkan.
"Pendaftaran mulai
28 Januari hingga 17 Februari 2019. Waktunya mulai pukul 08.00 sampai dengan
16.00 WIB bertempat di Kelurahan Dandangan. Silahkan datang ke Kelurahan untuk mengambil formulir pendaftaran :
Adapun persyaratan yang
harus diperhatikan calon KPPS antara lain, tercatat sebagai warga negara
Indonesia berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus tahun 1945.
Berdomisili
dalam wilayah kerja KPPS, merupakan syarat wajib. Anggota KPPS juga harus mampu
secara jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Soal pendidikan, syaratnya adalah berpendidikan paling rendah
sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) atau sederajat. Apabila persyaratan pendidikan paling rendah atau sederajat tidak dapat
dipenuhi, dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung.
Kunjungi situs resminya : PPS KELURAHAN DANDANGAN
Kunjungi situs resminya : PPS KELURAHAN DANDANGAN